Perdagangan Indonesia dan Malaysia
Indonesia dan Malaysia berdagang dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Untuk mengklaim tarif preferensi ATIGA, importir menyerahkan surat keterangan asal Form D, yang kami urus untuk pengiriman yang memenuhi syarat. Pengiriman memakai kontainer dari pelabuhan muat ([menunggu data]) ke pelabuhan yang Anda tentukan, misalnya Port Klang, Penang, Pasir Gudang, atau pelabuhan di Sabah dan Sarawak.
Iodisasi garam universal: dampaknya pada pesanan Anda
Kementerian Kesehatan Malaysia mewajibkan iodisasi garam universal sejak 30 September 2020, dengan kadar 20–40 mg/kg (sumber). Garam yang dijual untuk konsumsi harus beryodium. Pembeli yang membutuhkan garam non-yodium untuk pengolahan sebaiknya memastikan ke Kementerian Kesehatan atau konsultan regulasi apakah penggunaannya dikecualikan.
SKU beryodium kami: Garam Halus Yodium Mesh 16, Mesh 18, Mesh 20, Mesh 26, dan Garam Powder K100. Kadar KIO3 dilaporkan per batch di COA ([COA]).
Perhatikan satuannya. SNI 3556:2016 menetapkan minimum 30 mg/kg sebagai KIO3 (sumber), setara sekitar 17,8 mg/kg sebagai iodium; angka itu di bawah 20 mg/kg bila rentang Malaysia dibaca sebagai iodium. Tuliskan kadar sasaran dan satuannya di kontrak agar produksi diatur untuk syarat Malaysia. Penjelasan satuan ada di halaman kadar yodium.
Sertifikasi Halal
Garam kami bersertifikat Halal; lembaga penerbit dan nomor sertifikatnya [menunggu data] dan akan dipublikasikan bersama sertifikatnya. Importir dan peritel di Malaysia sering mensyaratkan sertifikat Halal luar negeri diterbitkan lembaga yang diakui JAKIM. Periksa pengakuan tersebut untuk lembaga sertifikasi kami sebelum memesan; salinan sertifikat tersedia atas permintaan.
Istilah yang dicari pembeli Malaysia
Banyak pembeli Malaysia mencari dalam bahasa Melayu, misalnya “garam kasar 50kg” atau “pembekal garam kasar” (pemasok garam kasar). Garam kasar sama dengan garam krosok K1, K2, dan K3 kami, yang bisa dikemas dalam karung 50 kg. “Garam halus” adalah garam halus, dan “garam beriodin” adalah garam beryodium.
Yang kami siapkan untuk pasar Malaysia
- Dokumen
- COA per batch, sertifikat Halal, surat keterangan asal Form D, packing list, commercial invoice, bill of lading
- Iodisasi
- Kadar dan satuan sesuai kontrak untuk memenuhi ketentuan 20–40 mg/kg; KIO3 per batch [COA]
- Kemasan
- Karung PP 25 kg atau 50 kg, jumbo bag 1 ton; dikonfirmasi per pesanan
- Bahasa label
- Sesuai permintaan importir untuk memenuhi aturan pelabelan Malaysia; private label atas permintaan
- Incoterms
- FOB, CFR, atau CIF, dikonfirmasi per pesanan
- MOQ
- [menunggu data]
- Waktu tunggu produksi
- [menunggu data]
- Pelabuhan muat
- [menunggu data]
Produk yang relevan
- Garam Halus Yodium Mesh 20 dan Mesh 26: garam konsumsi dan bahan industri makanan
- Garam Powder K100: bumbu dan produksi makanan ringan
- Garam Krosok K1 dan K2: garam kasar untuk pengolahan ikan
- Halaman kategori: garam beryodium dan garam non-yodium