Garam Bersertifikat Halal dari Indonesia untuk Importir Uni Emirat Arab

Kami mengirim garam bersertifikat Halal dari Indonesia ke importir di Uni Emirat Arab, dengan dokumen yang disiapkan untuk CEPA Indonesia–UEA dan untuk re-ekspor ke negara GCC lain.

CEPA Indonesia dan Uni Emirat Arab

CEPA antara Indonesia dan Uni Emirat Arab mulai berlaku pada 1 September 2023. Tarif preferensi dalam perjanjian ini diklaim oleh importir dengan surat keterangan asal yang diterbitkan untuk CEPA, sepanjang barang memenuhi ketentuan asal barang dalam perjanjian. Kami mengonfirmasi formulir surat keterangan asal di setiap penawaran, dan customs broker Anda dapat memastikan tarif yang berlaku untuk pos tarif garam di UEA.

Halal dan pasar UEA

Garam kami bersertifikat Halal; lembaga penerbit dan nomor sertifikatnya [menunggu data] dan akan dipublikasikan bersama sertifikatnya. Untuk bahan pangan, importir dan peritel di UEA umumnya meminta sertifikat Halal dari pemasok. Apakah sertifikat kami diterima untuk saluran penjualan Anda perlu diperiksa importir ke otoritas terkait atau konsultan Halal sebelum pesanan pertama.

Terminal kontainer dengan derek dan tumpukan kontainer

Re-ekspor ke negara GCC lain

Banyak perusahaan dagang di UEA memasok pasar Teluk lain seperti Arab Saudi, Qatar, Kuwait, dan Oman. Bila garam akan diekspor ulang, sebutkan pasar akhirnya: bahasa label, format kemasan, dan dokumen yang diminta tiap negara GCC bisa berbeda dari UEA.

Sertifikat yang terbit per batch, seperti COA dan sertifikat Halal, menyertai barang dan bisa diteruskan ke pembeli berikutnya. Registrasi dan izin impor di setiap negara GCC diurus oleh importir di negara tersebut.

Registrasi impor pangan

Importir di UEA bertanggung jawab memeriksa registrasi impor pangan dan aturan pelabelan setempat untuk garam sebelum pengiriman pertama, serta memberi tahu kami informasi produk apa yang dibutuhkan untuk registrasi tersebut. Kami menyiapkan spesifikasi, COA, dan teks label dari pihak kami. Penjelasan langkah impor secara umum ada di cara impor garam dari Indonesia.

Yang kami siapkan untuk pasar UEA

Dokumen
COA per batch, sertifikat Halal, surat keterangan asal untuk CEPA bila barang memenuhi syarat, packing list, commercial invoice, bill of lading
Kemasan
Karung PP 25 kg atau 50 kg, jumbo bag 1 ton; dikonfirmasi per pesanan
Bahasa label
Teks dan bahasa label disediakan atau disetujui importir sesuai registrasi di UEA; private label atas permintaan
Incoterms
FOB, CFR, atau CIF, dikonfirmasi per pesanan
MOQ
[menunggu data]
Waktu tunggu produksi
[menunggu data]
Pelabuhan muat
[menunggu data]

Produk yang relevan

Pertanyaan pembeli

Apakah garam Indonesia mendapat tarif preferensi di UEA?

Bisa, bila pengiriman memenuhi ketentuan asal barang dalam CEPA Indonesia–UEA, yang berlaku sejak 1 September 2023, dan disertai surat keterangan asal yang sesuai. Tarif yang dikenakan bergantung pada pos tarif produk di UEA, jadi pastikan besaran tarif dan syarat dokumennya ke customs broker Anda.

Apakah garam Anda bersertifikat Halal untuk UEA?

Ya, garam kami bersertifikat Halal; lembaga penerbit dan nomor sertifikat akan dipublikasikan bersama sertifikatnya. Apakah sertifikat itu diterima untuk saluran penjualan Anda di UEA perlu diperiksa importir ke otoritas terkait atau konsultan Halal sebelum pesanan pertama dikirim. Salinan sertifikat tersedia atas permintaan.

Bisakah garam Anda diekspor ulang ke Arab Saudi atau Oman?

Bisa, re-ekspor dimungkinkan dan kami dapat menyiapkan kemasan serta dokumennya. Sebutkan pasar akhir sejak tahap RFQ, karena bahasa label, format kemasan, dan sertifikat yang diminta bisa berbeda antarnegara GCC. Importir di setiap negara tujuan tetap memeriksa aturan registrasi dan izin impornya sendiri sebelum barang dikirim.

Bicarakan kebutuhan garam Anda.

Mulai dari grade, volume, kemasan, dan tujuan pengiriman. Spesifikasi dan dokumen dikonfirmasi sebelum pesanan.

Minta penawaran