Garam Konsumsi dalam Kemasan untuk Importir dan Trader Singapura

Kami memasok importir dan perusahaan dagang di Singapura dengan garam konsumsi dalam kemasan dari Indonesia, lengkap dengan dokumen untuk penggunaan lokal maupun re-ekspor.

Pusat perdagangan: penggunaan lokal dan re-ekspor

Singapura adalah pusat perdagangan regional, dan banyak perusahaan dagang di sana membeli untuk dijual kembali ke negara lain. Bagi trader, hal ini mengubah fungsi dokumen: COA, sertifikat Halal, dan rincian kemasan harus memenuhi kebutuhan negara tujuan akhir, bukan hanya Singapura. Sebutkan pasar akhirnya sejak tahap RFQ agar teks label, format kemasan, dan dokumen disiapkan sekali, tanpa perlu diubah saat transshipment.

Singapura adalah anggota ASEAN, sehingga garam Indonesia yang memenuhi syarat bisa dikirim dengan surat keterangan asal Form D berdasarkan ATIGA. Apakah preferensi tarif berpengaruh pada biaya Anda bergantung pada tarif Singapura untuk garam dan pada perjanjian dagang di negara tujuan re-ekspor; tanyakan ke customs broker Anda.

Garam konsumsi dalam kemasan

Untuk pasar ini kami menawarkan garam halus non-yodium Mesh 16, Mesh 18, dan Mesh 20, garam halus beryodium Mesh 16 sampai 26, serta garam powder K100. Garam dikemas dalam karung PP 25 kg atau 50 kg atau jumbo bag 1 ton untuk pabrik dan repacker. Kemasan eceran atau foodservice dengan merek Anda tersedia atas permintaan; ukuran kemasannya [menunggu data].

Nilai spesifikasi setiap SKU (NaCl, kadar air, bagian tak larut, KIO3) dilaporkan di COA per batch ([COA]). Ukuran mesh dalam milimeter dijelaskan di halaman ukuran mesh.

Persyaratan impor di Singapura

Impor pangan ke Singapura diatur oleh Singapore Food Agency (SFA). Importir bertanggung jawab memeriksa persyaratan impor SFA yang berlaku untuk garam, termasuk aturan pelabelannya, sebelum barang dikirim. Kami menyediakan dokumen produk yang diminta persyaratan tersebut; beri tahu kami bila diperlukan pernyataan atau laporan uji tertentu.

Yang kami siapkan untuk pasar Singapura

Dokumen
COA per batch, sertifikat Halal, surat keterangan asal Form D, packing list, commercial invoice, bill of lading
Kemasan
Karung PP 25 kg atau 50 kg, jumbo bag 1 ton; kemasan eceran private label [menunggu data]
Bahasa label
Sesuai permintaan importir, mengikuti aturan pelabelan SFA dan, untuk stok re-ekspor, aturan pasar akhir
Incoterms
FOB, CFR, atau CIF, dikonfirmasi per pesanan
MOQ
[menunggu data]
Waktu tunggu produksi
[menunggu data]
Pelabuhan muat
[menunggu data]

Produk yang relevan

Pertanyaan pembeli

Apakah Anda memasok garam untuk re-ekspor dari Singapura?

Ya. Sebutkan negara tujuan akhir saat mengirim RFQ, maka kami menyiapkan teks label, format kemasan, dan dokumen yang sesuai untuk pasar itu sekaligus untuk Singapura. Sertifikat seperti COA dan sertifikat Halal diterbitkan per batch, sehingga bisa menyertai barang sampai ke pembeli berikutnya.

Siapa yang memeriksa persyaratan impor SFA untuk garam?

Importir di Singapura yang memeriksanya, karena persyaratan SFA berlaku bagi perusahaan pengimpor dan dapat berubah. Sebelum pengiriman pertama, pastikan apa yang dibutuhkan SFA untuk garam sebagai produk pangan dan kirimkan daftarnya kepada kami; kami menyediakan dokumen produk dan informasi label dari pihak kami.

Bisakah garam dikemas dengan merek trader Singapura?

Bisa, kemasan private label tersedia atas permintaan. Anda menyediakan desain dan teks label, termasuk tulisan yang diwajibkan di Singapura atau di pasar re-ekspor, lalu menyetujui contoh cetak sebelum produksi. Ukuran kemasan eceran yang tersedia dan MOQ kemasan cetak dikonfirmasi dalam penawaran.

Bicarakan kebutuhan garam Anda.

Mulai dari grade, volume, kemasan, dan tujuan pengiriman. Spesifikasi dan dokumen dikonfirmasi sebelum pesanan.

Minta penawaran