Pusat perdagangan: penggunaan lokal dan re-ekspor
Singapura adalah pusat perdagangan regional, dan banyak perusahaan dagang di sana membeli untuk dijual kembali ke negara lain. Bagi trader, hal ini mengubah fungsi dokumen: COA, sertifikat Halal, dan rincian kemasan harus memenuhi kebutuhan negara tujuan akhir, bukan hanya Singapura. Sebutkan pasar akhirnya sejak tahap RFQ agar teks label, format kemasan, dan dokumen disiapkan sekali, tanpa perlu diubah saat transshipment.
Singapura adalah anggota ASEAN, sehingga garam Indonesia yang memenuhi syarat bisa dikirim dengan surat keterangan asal Form D berdasarkan ATIGA. Apakah preferensi tarif berpengaruh pada biaya Anda bergantung pada tarif Singapura untuk garam dan pada perjanjian dagang di negara tujuan re-ekspor; tanyakan ke customs broker Anda.
Garam konsumsi dalam kemasan
Untuk pasar ini kami menawarkan garam halus non-yodium Mesh 16, Mesh 18, dan Mesh 20, garam halus beryodium Mesh 16 sampai 26, serta garam powder K100. Garam dikemas dalam karung PP 25 kg atau 50 kg atau jumbo bag 1 ton untuk pabrik dan repacker. Kemasan eceran atau foodservice dengan merek Anda tersedia atas permintaan; ukuran kemasannya [menunggu data].
Nilai spesifikasi setiap SKU (NaCl, kadar air, bagian tak larut, KIO3) dilaporkan di COA per batch ([COA]). Ukuran mesh dalam milimeter dijelaskan di halaman ukuran mesh.
Persyaratan impor di Singapura
Impor pangan ke Singapura diatur oleh Singapore Food Agency (SFA). Importir bertanggung jawab memeriksa persyaratan impor SFA yang berlaku untuk garam, termasuk aturan pelabelannya, sebelum barang dikirim. Kami menyediakan dokumen produk yang diminta persyaratan tersebut; beri tahu kami bila diperlukan pernyataan atau laporan uji tertentu.
Yang kami siapkan untuk pasar Singapura
- Dokumen
- COA per batch, sertifikat Halal, surat keterangan asal Form D, packing list, commercial invoice, bill of lading
- Kemasan
- Karung PP 25 kg atau 50 kg, jumbo bag 1 ton; kemasan eceran private label [menunggu data]
- Bahasa label
- Sesuai permintaan importir, mengikuti aturan pelabelan SFA dan, untuk stok re-ekspor, aturan pasar akhir
- Incoterms
- FOB, CFR, atau CIF, dikonfirmasi per pesanan
- MOQ
- [menunggu data]
- Waktu tunggu produksi
- [menunggu data]
- Pelabuhan muat
- [menunggu data]
Produk yang relevan
- Garam Halus Mesh 20: bahan industri makanan non-yodium
- Garam Halus Yodium Mesh 20 dan Mesh 26: garam meja dan repacking
- Garam Powder K100: bumbu, roti, dan makanan ringan
- Halaman aplikasi: industri makanan dan bumbu serta roti dan camilan